SPESIFIKASI PROGRAM
| 1. | Nama Program | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Profesi Apoteker | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Lembaga Pemberi Ijin Operasional | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2003: Badan Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia tentang Program Penyelengaaraan Pendidikan dan Ujian Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta
2010: Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Nasional, No. 367/D/T/2010. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Fakultas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Farmasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Deskripsi Program | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) UMS berdiri sejak tahun 2003 dan telah terakreditasi oleh LAM-PTKes dengan predikat Unggul (SK No 0726/LAM-PTKes/Akr/Pro/VIII/2022). PSPA menyelenggarakan Pendidikan Apoteker dengan lama masa studi 2 (dua) semester. Penyelanggaraan program terdiri dari 2 SKS Mata Kuliah Teori yaitu Al Islam dan 26 SKS mata kuliah praktek dalam bentuk Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di 5 bidang yaitu Apotek, Industri Farmasi, Rumah Sakit, Distribusi Farmasi (PBF) dan Puskesmas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Akreditasi Program | Penghargaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Program Studi di Akreditasi Oleh LAMPTKES dengan SK Akreditasi No. 0726/LAM-PTKes/Akr/Pro/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 | Program Studi Terakreditasi Unggul (Excellent) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Cara Belajar | Jenis Belajar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuh Waktu (Full time) | Berbasis kampus dan Praktek Kerja Profesi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Kepala Program Studi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| apt. Anita Sukmawati, Ph.D | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Visi dan Misi Program | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Visi PSPA adalah Menjadi pusat pendidikan apoteker yang unggul, profesional dan berwawasan global yang berkepribadian Islami pada tahun 2029.
Misi PSPA adalah: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang menghasilkan apoteker yang berkepribadian islami, professional, dan mampu menghadapi tantangan global. 2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung perkembangan ilmu serta praktik kefarmasian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. | Profil Lulusan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Lulusan Program Studi Profesi Apoteker Universitas Muhammadiyah Surakarta diharapkan memiliki profil sebagai berikut
1. Memiliki sikap tata nilai akademis dan profesional dengan menginternalisasi nilai-nilai keislaman. 2. Memiliki kemampuan mengajarkan keilmuan, memecahkan masalah, peneliti, dan manajer dalam praktek kefarmasian yang memenuhi aspek legal dan etik profesi. 3. Memiliki kemampuan komunikasi, kewirausahaan, kerjasama interdisipliner yang efektif serta pembelajar sepanjang hayat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. | Capaian Pembelajaran Lulusan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. | Struktur Program | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
*) Urutan Pelaksanaan matakuliah (MK) Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) diatur secara tentative mengikuti ketersediaan lahan Praktek Kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. | Periode Pendaftaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pendaftaran dibuka setiap semester atau 2 periode dalam setiap tahun akademik.
Pembukaan dibuka setiap awal semester Gasal (Agustus) dan Semester Genap (Februari) pada tahun akademik berjalan. 1. Informasi detail terkait pendaftaran dapat diakses melalui: farmasi.ums.ac.id. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. | Persyaratan Pendaftar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Persyaratan Pendaftar secara berkala akan diupdate melalui laman pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Program Apoteker pada setiap periode pendaftaran di website farmasi.ums.ac.id.
Secara umum, persyaratan pendaftar adalah sebagai berikut: 1. Telah menyelesaikan pendidikan program S1 Farmasi dari UMS maupun dari luar UMS*. 2. Bukan lulusan sarjana farmasi (S1 Farmasi) dari program alih jenjang. 3. Berasal dari Program Studi S-1 Farmasi yang terakreditasi LAM-PT Kes. 4. IPK minimal 3.25* dari skala 4.0. 5. Durasi studi S1 maksimal 7 tahun dan usia ijasah S1 maksimal 3 tahun. 6. Sehat jasmani dan rohani. 7. Melampirkan hasil test Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa dengan SIP yang berlaku dan berpraktek di Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan test tersebut. 8. Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris TOEFL ITP (rentang skor 310-677). 9. Memiliki bukti peserta BPJS Kesehatan yang aktif (masih berlaku). 10. Syarat khusus untuk lulusan S-1 Farmasi UMS dengan masa studi 3.5 tahun : ** – Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. – Tidak memiliki nilai D pada transkrip akademik Program Sarjana (S-1) – Nilai kemampuan Bahasa Inggris (TOEP) minimal 400 dengan melampirkan sertifikat dari LBIPU UMS 11. Lulus ujian seleksi Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi UMS*** 12. Bersedia taat dan mengikuti peraturan dan penjadwalan akademik PSPA UMS, ditempatkan pada lokasi Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di kota sesuai pembagian dan mengikuti peraturan di tempat PKPA. *) Pendaftar non-alumni UMS harus menyertakan ijazah dan transkrip nilai S-1, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14. | Peraturan Program | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Untuk dinyatakan lulus dari PSPA, mahasiswa harus memenuhi syarat berikut:
1. Telah menempuh 37 SKS mata kuliah wajib,dan 2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 3,00 (tiga koma nol), dan 3. Tidak terdapat nilai D, dan 4. Nilai mata kuliah Al-Islam minimal C, dan 5. Jumlah SKS dengan nilai C maksimal 6 SKS dari keseluruhan SKS, dan 6. Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) 7. Telah mengikuti Baitul Arqam pelepasan calon apoteker. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15. | Peraturan Penilaian dan Standar Akademik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penilaian yang digunakan adalah system Penilaian Acuan Patokan (PAP) dengan standar sesuai dengan SM-UMS 04: Standar Mutu Penilaian
Predikat kelulusan mahasiswa PSPA diatur sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16. | Dukungan Program Studi untuk Mahasiswa dan Pembelajaran Mahasiswa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Fasilitas yang disediakan PSPA dalam mendukung proses pendidikan, antara lain kurikulum terkini,
Ruang perkuliahan, praktik laboratorium , ruang Computer Based Test (CBT), ruang ujian Objective Structured Clinical Examintaion (OSCE) dan penyediaan wahana Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA), Kuliah Pakar/ Kuliah tamu, Pelatihan- pelatihan, pembekalan persiapan UKMPPAI dan lain sebagainya. Mahasiswa Fakultas Farmasi (FF) UMS dapat mengakses Perpustakaan Pusat UMS yang menempati gedung 4 lantai dengan luas total 5.000 m yang terletak di Kampus 2 UMS (7 menit jalan kaki dari gedung Fakultas Farmasi). Selain itu, tersedia pula ruang baca yang terletak di lantai 4 Gedung Fakultas Farmasi untuk mahasiswa. Perpustakaan UMS merupakan perpustakaan pusat yang dapat diakses oleh seluruh mahasiswa, dosen dan karyawan UMS dan masyarakat umum.. Perpustakaan buka mulai pukul 07:00 hingga 20:00 pada hari Senin hingga Jumat, dan mulai pukul 07:00 hingga 16:00 pada hari Sabtu. Perpustakaan UMS menggunakan sistem otomasi Koha, sistem otomasi berbasis web dan berstandar internasional dan katalog akses publik online (Online Public AccessCatalogue/OPAC) diakses 24 jam melalui website atau aplikasi android http://library.ums.ac.id/).
Mahasiswa selama menjalani program Pendidikan dibimbing oleh pembimbing akademik. Pembelajaran FF UMS menerapkan berbagai metode, diantaranya e-learning dengan memanfaatkan Spada16 dan Inter Professional Education (IPE) Untuk mengoptimalkan pembelajaran, FF UMS juga menyelenggarakan berbagai program dengan melibatkan praktisi dan pakar nasional dan internasional. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17. | Dukungan Universitas untuk Mahasiswa dan Pembelajaran Mahasiswa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Universitas menyediakan ruang publik alami dan Edupark seluas 4 ha untuk mahasiswanya. Intinya, selain tuntutan akademik untuk lulus ujian nasional, program studi dan universitas telah merancang kegiatan yang seimbang antara aspek sosial, individu, spiritual, dan fisik mahasiswa.
Pelayanan kesehatan primer disediakan oleh universitas dalam bentuk Pusat Medis Universitas Muhammadiyah (Muhammadiyah University Medical Center/MMC). Pemeriksaan kesehatan dan resep gratis untuk sivitas akademika UMS. Selain itu, setiap mahasiswa didukung oleh jaminan kesehatan yang digagas oleh Universitas. Sistem Teknologi Informasi terpusat disiapkan di tingkat universitas untuk berbagai kegiatan akademik dan layanan lainnya. Kecepatan internet untuk mendukung kegiatan belajar adalah 1,2 GB per detik. Jaringan akses menggunakan kabel UTP, maks 100 Mbps, ditambah kecepatan variabel Wi-Fi 10 Mbps untuk memudahkan mengakses hal-hal yang digunakan untuk mendukung pembelajaran. Durasi penggunaan internet berlaku antara pukul 06.00 hingga 22.00 di area kampus Fakultas Farmasi. Sistem informasi yang sangat terenkripsi untuk layanan: akademik (ADUMS) melalui star.ums.ac.id, nilai (ANUMS), tesis, penerimaan mahasiswa, pengembangan staf, dan lulusan tersedia yang didukung oleh bandwidth dan sistem keamanan. Kecepatan intranet untuk mendukung kegiatan ini sebesar 1 Gbps dengan dukungan kabel serat optik antar gedung. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 18. | Indikator Kualitas dan Standar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PSPA telah mendapatkan status akreditasi A (tahun 2012 dan 2017) dan Unggul (tahun 2022). Sebelum tahun 2012, akreditasi PSPA mengikuti akreditasi Prodi S-1 karena pemerintah baru menerapkan akreditasi PSPA setelah tahun 2011. Prodi S-1 Farmasi mendapatkan akreditasi A sejak tahun 2008.
PSPA melakukan monitoring data untuk meninjau kualitas penyelenggaraan tridharma PT. Evaluasi pembelajaran termasuk evaluasi kurikulum; persiapan pembelajaran; proses pembelajaran; dan kualitas lulusan, evaluasi bidang penelitian, evaluasi bidang pengabdian kepada masyarakat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 19. | Metode untuk Mengevaluasi dan Meningkatkan Kualitas Standar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdapat dokumen penjaminan mutu yang lengkap terdiri dari Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir SPMI. Audit mutu internal dilaksanakan dua kali setahun oleh auditor internal, dan hasilnya dianalisis, dievaluasi dan ditindaklanjuti secara konsisten. Metode pemantauan dilakukan dengan memonitor dan mengevaluasi Indikator Kinerja oleh Gugus Penjaminan Mutu (GJM), sedangkan di tingkat prodi dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 20. | Mitra Kerjasama Tridharma | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| APTFI, APTFMA, Apotek Kimia Farma, Apotek Assalam, Apotek Bunda, Apotek Darus Syifa, Apotek Bima Putera, Apotek Ruri, Apotek Sondakan, Apotek Saras, Apotek Marga Husada Surakarta, Apotek Mitra Sehat, Apotek Lebak Sari-MMC UMS, Apotek Sehat Sejiwa, Apotek Asasi, Apotek Asti Farma, Apotek Abdurachman, RS Saiful Anwar, RSAL Ramelan, RSUD dr. Margono, RSUD Adhyatma, RSUD Gondo Suwarno, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, RS PKU Muhammadiyah Surakarta, RSUD Salatiga, RSI Klaten, RSUD dr. Moewardi, RSUD Tjitro Wardojo, RSUP Surakarta, RS Gatot Subroto, PT. Phapros, PT. Medion, PT Konimex, PT Zenith Pharmaceutical. PT Kimia Farma Jakarta, PT Indofarma, PT Sanbe Farma, LAFIAU, PT Simex, PT. Ifars, PT Balatif, IKOP Pharma (Malaysia), Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, PT Zen Semitra Raya, PT Bina Maju Jaya Sukses, PT Rajawali Nusindo, PT Tirta Husada, PT Penta Valent, PT Herbal Nusantara, PT Air Mancur, Herbal Indo Utama, PT Rachma Sari, PT Dua Naga, PT Mentari Global Kosmetik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||