Assalamualaikum mahasiswa apt 44 yang berbahagia,
Sesuai dengan Edaran Ka.Prodi No. 144/PA-UMS/A.4-II/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025 lalu, bahwasanya komponen penilaian untuk MK PKPA di Apotek, PKPA di Industri, PKPA di RS, PKPA di Distribusi Farmasi dan PKPA di Puskesmas salah satunya adalah Nilai DPF yang mana didalamnya terdapat 2 komponen yaitu Portofolio dan Post Test. Oleh karena itu :
- Mahasiswa bisa mengupload Laporan PKPA (Portofolio) nya di link : https://ums.id/Laporan-PKPA-APT44 sesuai dengan folder wahana PKPA nya dengan format :
<Nama DPF tanpa gelar> – <Tempat PKPA> – <NIM & Nama>.
Deadline pengumpulan Laporan sesuai Timeline adalah 30 Desember 2025.
Contoh :
- Hidayah Karuniawati – Apotek Asasi – K110245133 Fahmi Alief Maulana
- Peni Indrayudha – RSUD Dr. Margono – K110245143 Ihyana Istiqomah
- Wahyu Utami – PT Rachma Sari – K110245148 Krysandini Diah Pramesti
- Lilla Prapdhani A H – Puskesmas Tawangsari – K110245177 Rizqa Fitri Damayanti
- Muhammad Haqqi H – PBF Penta Valent – K110245194 Zulfa Faizah
2. Mahasiswa segera meminta Post Test ke DPF masing-masing. Deadline untuk Post Test ini adalah 3 Januari 2026.
Demikian edaran ini kami sampaikan agar bisa menjadi perhatian mahasiswa Profesi Apoteker Angkatan 44.
Wassalaamualaikum wr wb
*NB: Surat Edaran Resmi bisa diklik: Edaran