Prosedur Revisi KRS Semester Genap 2021/2022

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Sebelum kami sampaikan perihal masa Revisi KRS yang sesuai kalender akademik, yaitu :

7-9 Maret 2022

Semua Mahasiswa WAJIB screen shoot tampilan KRS yang terkini terlebih dahulu.

Prosedur Revisi KRS :

  1. Mahasiswa melakukan konsultasi Terkait MK yang akan direvisi ke PA (Pembimbing Akademik).
  2. PA akan mengkomunikasikan revisi-an dari Mahasiswa ke Ka.Ur Akademik (Admin)
  3. Revisi KRS hanya bisa : Ganti Kelas & Delete/menghapus MK.
  4. MK yang diajukan melalui G-Form kelas penuh, TIDAK BISA dihapus.
  5. Perpindahan yang difasilitasi adalah perpindahan karena Kelas BERTABRAKAN dengan MK yang lain.

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga mudah dimengerti. Ajuan Revisi setelah 9 Maret 2022 tidak akan bisa dieksekusi karena data dilaporkan ke BAA.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.