
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Berikut mekanisme Revisi KRS yang akan difasilitasi dari 21-23 September 2020 mendatang :
- Selama perkuliahan awal (7-19 Sept) Mahasiswa melakukan komunikasi/negosiasi dengan pengampu mengenai kemungkinan pindah jadwal kuliah dsb. Usulan perpindahan jadwal kuliah, harus dengan kesepakatan 100% peserta pada mk tsb, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikirimkan ke Ka.Prodi. Mahasiswa diharapkan semaksimal mengikuti kelas sesuai PEMBAGIAN NIM di MK Wajibnya.
Jika terjadi kesepakatan dengan pengampu, informasi diteruskan ke Pembimbing Akademik (PA). - Jika komunikasi dengan pengampu belum menghasilkan solusi, Mahasiswa berkonsultasi dengan PA mengenai permasalahan MK yang telah diambil.
- Solusi akan dikomunikasikan PA ke bagian administrasi untuk dieksekusi
- Mahasiswa melakukan cek di STAR 1 hari setelah melaporkan ke PA. Jika belum terjadi perubahan, silahkan berkomunikasi kembali dengan masing-masing PA.
- Jika sampai tanggal 23 Sept 2020 tidak terjadi komunikasi yang baik, silahkan melakukan komunikasi dengan Administrasi Tata Usaha (Pak Rohyan).
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
