Menimbang:
Bahwa untuk mendorong mahasiswa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ekstra kurikuler dan meningkatkan kualitas lulusan UMS pada aspek soft skill;
b. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran Keterampilan berkehidupan;
c. Bahwa untuk itu perlu diterbitkan Keputusan Rektor.
Ketentuan ini diwajibkan bagi mahasiswa angkatan 2016 dan seterusnya. Untuk itu mahasiswa angkatan 2016 dan seterusnya untuk dapat mempersiapkan diri untuk tempuhan MK ini.
Selengkapnya mengenai pelaksanaan dan ketentuan penilain dapat dibaca pada lampiran berikut.
lampiran :
SK_MKketerampilanBerkehidupan